[SNSD Movement] Hukum Donor Darah dan Anggota Tubuh Dalam Islam

Diposting oleh 100quarantee on Selasa, 13 Maret 2012



Akhir-akhir ini, banyak kaum muslimin,yang menanyakan hukum donor organ tubuh, bagaimana menurut pandangan Islam? Untuk menjawab permasalahan tersebut, perlu dijelaskan bahwa donor organ tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian :

I. Donor bagian tubuh yang bisa pulih kembali .
Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, maka anggota tubuh tadi dapat pulih kembali, seperti darah, rambut, kuku dan lain-lainnya. Donor darah mulai dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, yang pada waktu itu darah diambilkan dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit. Tetapi sayangnya, penemuan ini berakibat fatal, yaitu kematian sang pasien. Kemudian setelah itu, dilakukan percobaan donor darah sekali lagi, yaitu di Inggris, bedanya dalam percobaan kali ini, darah diambilkan manusia dan di donorkan kepada manusia lainnya, dan ternyata berhasil, dan pasien tersebut sembuh. Ini terjadi pada tahun 1918 M.

Donor darah ini baru dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, masalah pada ginjal, kanker darah dan lain-lainnya.
Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat dan dibutuhkan. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Firman Allah Ta'alaa : " Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. "
( Q.S. Al Maidah [5]: 32 )
Dalam ayat ini, Allah Ta'alaa memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah Ta'alaa, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan izin Allah Ta'alaa.

2. Firman Allah Ta'alaa :
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (Q.S. Al Baqarah [2]: 172 )
Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

Donor darah boleh dilakukan seseorang jika memenuhi empat syarat :
1.Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
2.Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.
3.Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
4.Pasien mengambil darah secukupnya. Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqh yang berbunyi : "Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala kadarnya "
5.Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Shahih Bukhari bahwasanya Rasulullah saw melarang seseorang untuk menjual darah.

Berkata Imam Nawawi :
"Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat ". Dan ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.

Di sana ada pertanyaan lain : Bagaimana hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai dalam peristiwa - peristiwa yang mendadak ? Jawabannya adalah boleh, karena maslahat-nya lebih besar daripada madharat-nya.


II. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
Di sana ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, seperti : limpa, jantung, otak, dan sebagainya. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Dan ini bertentangan dengan firman Allah U: " Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Q.S. An Nisa [4]: 29)


III.Donor anggota tubuh yang tunggal .
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu.

Mendonorkan organ-organ seperti di atas hukumnya adalah haram, walaupun kadang hal tersebut tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak bagi pemiliknya, dibanding kalau dia donorkan kepada orang lain.

Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;
a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi sehingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.


IV.Donor anggota tubuh yang ada pasangannya.
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas, bahwa sebagian organ tubuh manusia ada yang berpasangan, seperti : ginjal, mata, tangan, kaki, telinga, jantung dan sebagainya. Untuk melihat hukum donor organ-organ tubuh seperti ini, maka harus diperinci terlebih dahulu :
1.Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya dengan menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.

Para ulama berkata: " Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt, karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya. Rasulullah r bersabda : "Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya "
( H.R. Muslim No. 2699 ).

2.Sebaliknya jika donor salah satu organ tubuh yang ada pasangannya tersebut membahayakan atau paling tidak membuat kehidupan pendonor menjadi sengsara, maka donor anggota tubuh tersebut tidak diperbolehkan, seperti halnya dalam pendonoran jantung. Wallahu A'lam

DR. Ahmad Zain An Najah, MA

ddiijakarta| kaskus | kompas | detik | okezone | SNSD Movement

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

{ 0 komentar...Tambahkan Komentar Anda }

Posting Komentar