[SNSD Movement] Fenomena Donor Darah Dalam Islam

Diposting oleh 100quarantee on Selasa, 13 Maret 2012


Para ustadz yang ana cintai dan hormati, ada beberapa hal yang inginana tanyakan, yaitu:
1. Fenomena Donor dan Cangkok
Apakah hal-hal tersebut baik dan sesuai syariat Islam menurut manhaj salaf?

Abu Khubaib Ahmad Shiddiqi
Semarang

Redaksi:
1. Masalah ini butuh perincian:
Pertama: Apabila seorang mendonorkan tanpa ada madharat bagi dirinya, maka hal ini hukumnya boleh-boleh saja, bahkan sangat dianjurkan, berdasarkan keumuman firman Allah:


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2).

Contohnya adalah donor darah, hukumnnya boleh bahkan dianjurkan karena sepanjang pengetahuan kami, hal itu tidak membahayakan dalam pandangan syari maupun medis, kalaulah memang ada bahayanya, itu sangat kecil sekali, bahkan menurut ilmu kedokteran, donor darah bermanfaat bagi pendonor itu sendiri. Kami tidak mendapati seorang ulama-pun yang melarang donor darah ini.

Kedua: Apabila seorang mendonorkan, tetapi sangat nyata madharat yang akan menimpa dirinya bahkan bisa menyebabkan dirinya kehilangan nyawa, maka hal ini tidak diperbolehkan baik di saat masih hidup atau sesudah meninggal dunia, seperti donor mata, jantung, sumsum tulang belakang, ginjal, hati dan lain-lain. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195).

وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS. An-Nisa: 29).

Juga berdasarkan keumuman hadits Nabi:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

(Shahih. Lihat takhrijnya dalam Irwaul Ghalil no. 896 oleh al-Albani).

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ الْمُؤْمِنِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang seorang mukmin sesudah meninggal dunia sama halnya mematahkannya tatkala masih hidup.

(Shahih. Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi. Ahmad dengan sanad shahih. Lihat Ahkamul Janaiz hal. 295 oleh al-Albani).

Dan apabila ada seseorang berwasiat sebelum meninggal: "Nanti kalau saya meninggal, maka saya mendonorkan organ tubuh saya untuk si fulan/fulanah", maka wasiat tersebut tidak boleh ditunaikan karena termasuk wasiat yang bathil. Wallohu Alam.

suaramedia | kaskus | kompas | detik | okezone | SNSD Movement

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

{ 0 komentar...Tambahkan Komentar Anda }

Posting Komentar