[SNSD Movement] Pertalian Karena Donor Darah

Diposting oleh 100quarantee on Selasa, 13 Maret 2012



Melalui rublik ini beberapa masalah akan saya ajukan. Seperti kita ketahui, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang, termasuk dibidang kedokteran. Pembedahan (operasi) dalam prakteknya harus didukung dengan tranfusi darah, darah dari donor (pemberi darah) kepada reseptor (penerima darah), ini berarti mengalir darah pemberi kepada penerima. Yang ingin saya tanyakan:

Pertama, Bagaimana pandangan Islam tentang tranfusi darah?

Kedua, Bagaimana status anak penerima darah terhadap pemberi darah, apakah mereka bisa disebut saudara atau bagaimana?

Ketiga, bagaimana kalau anak lahir setelah adanya tranfusi darah, apakah kedua anak pemberi dan penerima darah boleh menikah, bukankah di dalam Islam salah satu yang menyebabkan haramnya pernikahan kerena adanya pertalian darah?

Keempat, Bagaimana kalau darah itu diberikan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) sehingga kita tidak tahu tentang hubungan anak donor dengan reseptor, bagaiman dengan perkawinannya?

Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Wassalam

Ir. Abdul Gafar SP

Indragiri Hulu, Riau


Jawaban Pengasuh

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan hidup seseorang, itu artinya nyawa sangat penting di dalam Islam dan orang harus berusaha menyelamatkan jiwanya. Bila nyawanya terancam, misalnya karena kelaparan, maka seorang muslim dibolehkan memakan hal-hal yang diharamkan Allah sekadar untuk bisa menyambung hidup karena memang kondisinya sudah amat darurat. Allah berfirman yang artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang” (QS. Al An’am [6]:145).

DR. Fuad Facruddin dalam bukunya fatwa-fatwa penting agama Islam menyatakan: “tranfusi darah dibolehkan oleh Islam yang mana merupakan salah-satunya jalan untuk menghidupkan manusia dalam keadaan serba sulit. Soal ini dapat dikatakan satu darurat” (hal 109). Bahkan ini bisa termasuk kategori saling tolong menolong dengan sesama manusia.

Akan kaitannya dengan pertalian darah karena donor darah, hal itu tidak termasuk, karena yang dimaksud pertalian darah itu adalah keturunan atau nasab, baik dengan sebab pernikahan maupun dengan sebab persusuan dari ibu yang sama. Dalam konteks inilah pernikahan tidak dibolehkan. Dengan demikian, bila seseorang donor darah kepada orang lain, maka dia tidak termasuk ke dalam kelompok orang yang bersaudara secara darah dan karena itu tidak ada kaitannya dengan pernikahan.

Karena tidak ada kaitannya antara darah yang didonor dengan pertalian darah, maka menyumbangkan darah melalui PMI juga tidak ada masalah dan seseorang yang memerlukan darah bisa mendapatkan darah itu melalui PMI, darah dari siapapun.

Yang tidak dibenarkan adalah kalau ada donor sperma karena hal ini berkaitan dengan keturunan, begitu juga ASI (air susu ibu) yang harus diberikan tidak kepada sembarang orang, Boleh saja seorang ibu menyusukan anak orang lain dan setelah itu anak itu menjadi seperti anaknya sendiri yang tidak boleh menikah dengan anak kandungnya, atau seperti pertalian darah itu.

Demikian jawaban singkat pengasuh, semoga bermanfaat bagi kita bersama. (Drs. H. Ahmad Yani)

nuansaislam | kaskus | kompas | detik | okezone | SNSD Movement

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

{ 0 komentar...Tambahkan Komentar Anda }

Posting Komentar