[SNSD Movement] Donor Darah dan Kemahraman

Diposting oleh 100quarantee on Senin, 05 Maret 2012


Assalamualikum
Ustadz, bagaimana hukum donor darah dalam islam? Apakah mempengaruhi hukum boleh tidaknya pernikahan antara pendonor dan penerima donor sebagaimana saudara susuan?

Assalamu alaikum wr.wb.
Hukum donor darah diperbolehkan selama tidak mendatangkan bahaya bagi si pendonor dan dilakukan dengan cara yang benar. Selanjutnya donor darah sama sekali tidak memengaruhi kemahraman sebagaimana penyusuan.

Pasalnya, terkait dengan penyusuan atau radha'ah, jelas ada nash yang menyebutkan dan menjelaskannya. Sementara donor darah tidak demikian. Karena itu, ia tidak memengaruhi kemahraman dan tidak bisa dianalogikan dengan susuan.

Andaikan ada seorang pria yang memberikan donor darah untuk menolong seorang wanita atau sebaliknya, maka hal itu tidak memengaruhi kemahraman keduanya, entah darah yang diberikan jumlahnya sedikit atau banyak.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

syariahonline | kaskus | kompas | detik | okezone | SNSD movement

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

{ 0 komentar...Tambahkan Komentar Anda }

Posting Komentar