Diposting oleh
100quarantee on Minggu, 19 Februari 2012

Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
- Pernah menderita hepatitis B.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
- Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
- Sedang menyusui.
- Ketergantungan obat.
- Alkoholisme akut dan kronik.
- Sifilis.
- Menderita tuberkulosa secara klinis.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).
- Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.
Palang Merah | Detik | Kompas | Kaskus | SNSD Movement
Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...
Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :
{ 1 komentar...Tambahkan Komentar Anda }
kalo saya...
justru kurang darah :D
Posting Komentar